Selasa, 15 Januari 2013

1. Pembullyan di Dunia Maya.
Pembullyan di dunia maya ini dapat dilakukan dengan mengata-ngatai korban di jejaring sosial, atau menyebarkan foto-foto pribadi korban bahkan foto yang tidak semestinya pada jejaring sosial.
Etika dan Moral:
Jejaring sosial seharusnya merupakan tempat untuk bwesosialisasi dalam hal positif, bukannya ajang untuk menjelek-jelekkan seseorang. Perilaku ini dapat membuatkorbannya malu, bahkan stress sehingga ia tidak mau lagi bersosialisasi dengan yang lainnya. Ada baiknya jika kita menghindari perilaku yang seperti ini dan menyelesaikan masalah secara langsung dengan berkepala dingin.

2. Pemalsuan Uang
Di zaman tekhnologi yang super canggih seperti sekarang ini, uang dapat dipalsukan dengan cara men-scan uang asli,lalu mengeprintnya lagi dengan menggunakan kertas yang agak sejenis dengan yang asli lalu memperbanyaknya.
Etika dan Moral:
Perilaku ini mungkin menguntungkan bagi pelakunya, apa lagi jika produsen tidak mengetahui bahwa barangnya dibeli dengan uang palsu. Tindakan ini jels merugikan, karena uang palsu sama sekali tidak berlaku di negara ini dan selain itu juga tindakan ini merupakan tindakan yang melanggar hukum.

3. Penyalahgunaan Internet
Internet pada dasarnya diciptakan untuk mempermudah manusia untuk mendapat informasi sampai ke seluruh dunia. Tetapi tidak sedikit dari manusia itu sendiri justru menyalahgunakan fungsi internet tersebut, sebagaui contoh membuat situs porno yang tidak semestinya dikonsumsi.
Etika dan Moral:
Membuat situs porno akan membuat secara otomatis masyarakat dapat mengaksesnya, baik sengaja maupun tidak sengaja. Situs yang dibuat ini jelas akan merusak moral orang yang mengkonsumsinya, terutama anak-anak dan remaja. Selain dapat mengantarkan manusia menuju tindakan kriminal, perilaku ini jelas merupakan tindakan yang dilanggar hukum.

4. Duplikasi Website
Pada website pentransferan uang "Klik BCA" terkadang masyarakat sering keliru dan mentransfer uang mereka melalui website "Click BCA". Website tersebut dibuat oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Uang yang ditransfer melalui website tersebut akan disalurkan ke rekening lain sehingga oknum yang membuat website tersebut memperoleh uang jutaan bahkan milyaran rupiah.
Etika dan Moral:
Tindakan ini sangat merugikan orang yang melakukan kegiatan transfer melalui website ini, apa lagi jika melakukan transfer dalam jumlah yang besar. Oleh karena itu kita harus berhati-hati agar tidak terjebak dalam situs website yang dibuat oleh oknum yang tidak bertanggung jawab ini.

5. Pembajakan CD/DVD
Karena harga CD/DVD asli tergolong mahal, maka ada oknum tertentu yang membajak CD/DVD itu dengan cara mencoret dengan spidol CD/DVD tersebut di daerah belakang CD/DVD tersebut lalu mengcopy file di dalamnya untuk kemudian diedarkan.
Etika dan Moral:
Tindakan tersebut telah melanggar Undang-Undang hak cipta terhadap isi dari CD/DVD tersebut.

6. Cyber Stalking
Tindakan ini berupa pengiriman e-mail yang tidak diinginkan si penerima yang merupakan spam. Umumnya, e-mail yang dikirim berupa paksaan atau ancaman terhadap penerima.
Etika dan Moral:
Tindakan tersebut sangat mengganggu kenyamanan seseorang dalam menggunakan media tekhnologi internet, tidak menutup kemungkinan dari perilaku ini akan terjadi tindak kriminal yang dilakukan pelaku terhadap korban.